BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Kapolsubsektor Luwuk Timur IPTU Muryanto hadiri mediasi permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 37 orang Masyarakat Luwuk Timur, Kabupaten Banggai dengan PT. Sals And Sons Indonesia, bertempat di Hotel Grand Soho Luwuk, Kamis (12/1/2023) pukul 10.00 Wita.
Menurut IPTU Muryanto ada beberapa hal yang dihasilkan dalam rapat tersebut yaitu, pihak Perusahaan wajib menjalankan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan seperti melakukan pembinaan terlebih dahulu dan tidak melakukan PHK sepihak kecuali dengan alasan kontrak habis atau mendesak.
“Bahwa terhadap 37 pekerja asal Kecamatan Luwuk Timur yang di PHK oleh Perusahaan, maka wajib melakukan pembayaran kompensasi sesuai masa kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muryanto saat dikonfirmasi Humas Polres Banggai.
Ia menambahkan juga apabila terjadi perselisihan antara PT. Sals And Sons dengan pekerja, akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah mufakat.
“Kita hadir untuk memberikan solusi antara pihak perusahaan, karyawan yang di PHK dan Forum Kepala Desa Luwuk Timur. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijak,” ucap Kapolsubsektor Luwuk Timur.
Dalam mediasi tersebut juga dihadiri oleh Asisten II Setda Banggai Ir. Ferlin Monggesang, M.Si, Kadis Nakertrans Ernaeni Mustatim, SH,MH, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Kabag SDA, Camat Luwuk Timur Zaenuddin Zaluki, SH,MH, Danramil 1308-01/Luwuk Letda Inf. Romel Kamea, Pimpinan PT. Sals And Sons Mr. Charana De Silva, HRD dan Kuasa Hukum PT. Sals, serta Forum Kades Luwuk Timur dan perwakilan karyawan yang di PHK. (NS)