Menurut Gogo, gugatan kali ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan finansial, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan nama baiknya sebagai mantan penyelenggara pemilu yang dinilai telah difitnah dan diperlakukan tidak adil.
“Ini tentang harga diri dan kehormatan saya sebagai warga negara. Saya ingin menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu juga harus dilindungi oleh hukum jika diperlakukan tidak semestinya,” tegasnya.
Sementara itu ketua Tim Jati Centre Palu, Ruslan Husein SH, MH mengatakan pihaknya optimistis gugatan kali ini akan kembali dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami punya dasar hukum yang kuat, karena sebelumnya putusan pengadilan tata usaha negara sudah berpihak pada klien kami. Gugatan ini bukan sekadar kelanjutan, tapi bentuk penegakan keadilan agar kerugian yang dialami klien kami bisa diakui secara hukum,” tegas Ismail.
Perkara antara Sugianto Adjadar dan KPU Banggai kini menjadi perhatian luas di Banggai. Tidak hanya karena menyangkut nasib seorang mantan penyelenggara pemilu, tetapi juga karena menyentuh aspek penting tentang akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
