banner 728x250

Banggai Kembali Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Nurmasita Datu Adam, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai.

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Banggai mulai diterapkan.

Hal ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2021.Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai Nurmasita Datu Adam, kepada Banggai Post, Selasa (22/6).

Seiring diterapkannya PPKM dan Pengotimalan Posko Covid-19, Dinas terkait saat ini tengah merampungkan sosialisasi kepada Masyarakat di 23 Kecamatan,”Sosialisasi tentang metode PPKM berskala Mikro terus gencar kami lakukan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri,”Terangnya.

Adapun metode penerapan PPKM di Kabupaten Banggai kata dia, menggunakan sistem zonasi.

Untuk kecamatan yang masuk dalam kategori Zona Hijau (Tidak memiliki Kasus Covid-19), akan dilakukan deteksi dini melalui peningkatan surveilans (pengamatan ) secara terus menerus dan pemeriksaan kemungkinan adanya gejala terpapar Covid-19.

Sementara untuk wilayah kecamatan yang terdapat kasus covid-19 dalam kategori zona kuning, orange dan merah, dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang pernah berinteraksi secara langsung dengan pasien yang terpapar covid-19 di wilayah itu,”Pengamatan, pemeriksaan dan deteksi orang-orang yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien terpapar covid-19 dilakukan oleh petugas dibantu satgas dan tim tracer kecamatan langsung di wilayah domisili”ujarnya.

Jika kemudian ditemukan kasus baru berdasarkan hasil pemeriksaan RDT Antigen (Tanpa Gejala), maka upaya penanganan dengan melakukan isolasi mandiri.

Untuk kasus terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan RDT antigen dan TCM Rumah Sakit dengan Gejala ringan, maka upaya penanganan pasien, dilakukan dengan menjalani isolasi mandiri dan perawatan. Untuk gejala sedang sampai berat di lakukan perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit,”Pasien yang menjalani isolasi mandiri tetap dalam pemantauan tim medis “tuturnya

Terkait pembatasan aktivitas pekerjaan kata dia, tetap merujuk Instruksi Mendagri No.13 tahun 2021. Seperti halnya pemberlakuan Work From Home (WFH) sesuai zonasi. Begitupun untuk sektor lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *