Ruang Iklan — lebar penuh × 200px
Berita Utama

Banggai Kembali Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Nurmasita Datu Adam, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai.

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Banggai mulai diterapkan.

Hal ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2021.Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai Nurmasita Datu Adam, kepada Banggai Post, Selasa (22/6).

Seiring diterapkannya PPKM dan Pengotimalan Posko Covid-19, Dinas terkait saat ini tengah merampungkan sosialisasi kepada Masyarakat di 23 Kecamatan,”Sosialisasi tentang metode PPKM berskala Mikro terus gencar kami lakukan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri,”Terangnya.

Adapun metode penerapan PPKM di Kabupaten Banggai kata dia, menggunakan sistem zonasi.

Untuk kecamatan yang masuk dalam kategori Zona Hijau (Tidak memiliki Kasus Covid-19), akan dilakukan deteksi dini melalui peningkatan surveilans (pengamatan ) secara terus menerus dan pemeriksaan kemungkinan adanya gejala terpapar Covid-19.

Bagikan:
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>
Iklan Banggai Post