Berita Utama

Mantan PPK Batui Gugat KPU Banggai ke PN Luwuk

Mantan PPK Batui Sugianto Adjadar bersama tim kuasa hukum Jati Centre.

Namun perjuangan hukum tidak berhenti di situ. KPU Banggai yang diketuai Santo Gotia mengajukan banding ke PTTUN Makassar, namun kembali mengalami kekalahan. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pun tak membuahkan hasil โ€” Mahkamah Agung menolak kasasi KPU Banggai dan menguatkan putusan sebelumnya.

Kekalahan beruntun tersebut membuat posisi hukum Sugianto semakin kuat. Bahkan, KPU Banggai dijatuhi sanksi etik berupa Peringatan oleh Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu karena dianggap melanggar prinsip profesionalitas dan prosedural.

Meski telah memenangkan berbagai proses hukum, Sugianto mengaku tetap mengalami dampak besar dari kasus yang menimpanya. Ia menyebut, akibat pemberhentian tersebut, dirinya kehilangan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pada Pilkada Banggai berikutnya serta kesulitan mendapatkan pekerjaan di luar lingkup kepemiluan.

โ€œKarena atas sanksi KPU Banggai sebelumnya, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pada pilkada kemarin dan juga kesulitan mencari pekerjaan di luar penyelenggara. Untuk itu, kami menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk,โ€ ujar Sugianto Adjadar, yang akrab disapa Gogo.

Bagikan: