Mahfud juga menyinggung berkembangnya dugaan barter kasus yang ramai dibicarakan publik. Ia mengaitkan adanya surat perintah pemeriksaan terhadap seluruh SPBU dan depo migas yang sebelumnya diterbitkan Kejaksaan Agung dengan surat berikutnya yang memerintahkan penghentian pemeriksaan.
Menurut Mahfud, perubahan kebijakan tersebut memunculkan persepsi publik bahwa terdapat pertukaran kepentingan setelah munculnya perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Meski demikian, Mahfud menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Usulkan KPK Ambil Alih
Sebagai jalan keluar, Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara apabila terdapat konflik kepentingan atau proses penanganan dinilai bermasalah.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan supervisi dan pengambilalihan perkara dalam kondisi tertentu. Mahfud juga berharap Presiden dapat memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Selain itu, ia menyarankan Kejaksaan Agung melakukan pembenahan internal secara menyeluruh apabila ingin memulihkan kredibilitas institusi.
