โVonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,โ tulis Mahfud melalui akun X miliknya.
Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu ketentuan yang disoroti Mahfud. Aturan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, meminta putusan MA ditempatkan sesuai objek perkara yang diperiksa. Menurutnya, pembatalan surat keterangan administratif tidak otomatis membatalkan hasil pemilihan presiden ataupun menggugurkan jabatan wakil presiden.
Dikutip dari pemberitaan Kumparan, Freddy menjelaskan bahwa perkara yang diputus MA merupakan sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa hasil pemilu maupun perkara pemberhentian pejabat negara.
