Nasional

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Mahfud Desak Pengusutan Pidana, Projo Sebut Jabatan Wapres Tak Terganggu

โ€œPutusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai obyek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,โ€ tegas Freddy.

Ia juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sehingga tidak dapat disamakan dengan konsekuensi pembatalan sebuah dokumen administrasi.

Dari perspektif hukum, pembatalan produk administrasi negara juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan, seperti pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu.

Pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban, menurut pandangan tersebut, dapat mencakup pembuat dokumen, pihak yang melakukan verifikasi, maupun pihak yang menggunakan dokumen, sepanjang terdapat bukti keterlibatan dan terpenuhinya unsur pidana.

Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menilai proses hukum diperlukan untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penerbitan surat keterangan tersebut.(Nona)

Bagikan: