Pandangan ini sejalan dengan teori John Rawls dalam A Theory of Justice. Rawls berpendapat bahwa masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjamin kebebasan dasar yang sama bagi setiap orang serta memastikan bahwa institusi publik memperlakukan setiap warga secara setara, tanpa bergantung pada identitas, agama, ras, ataupun latar belakang lainnya. Negara, dalam pandangan Rawls, tidak dibentuk untuk menghakimi pilihan hidup setiap individu, melainkan untuk menjamin bahwa setiap orang memperoleh perlindungan hukum yang adil.
Dari sudut pandang tersebut, isu LGBT dalam kasus Zohran Mamdani sesungguhnya hanyalah salah satu contoh. Pokok persoalannya bukan terletak pada orientasi seksual kelompok yang dilindungi, melainkan pada bagaimana demokrasi memperlakukan kelompok minoritas dalam sistem hukum. Demokrasi diuji bukan ketika ia melindungi kelompok mayoritas, melainkan ketika ia mampu memberikan perlindungan hukum kepada kelompok yang berbeda, bahkan kepada kelompok yang tidak populer.
Hal lain yang menarik dari Zohran Mamdani adalah konsistensinya. Sejak masa kampanye, ia secara terbuka menyatakan komitmennya untuk melindungi kelompok-kelompok rentan, termasuk komunitas LGBT. Setelah memperoleh mandat politik, ia berupaya menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam kebijakan. Orang boleh menyetujui ataupun mengkritiknya, tetapi secara demokratis terdapat kesinambungan antara janji politik dan tindakan pemerintahannya.
