Opini

LGBT, Zohran Mamdani, dan Demokrasi

Dalam kerangka tersebut, demokrasi bukanlah mekanisme untuk memaksakan nilai-nilai moral mayoritas kepada seluruh warga negara, melainkan mekanisme untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan yang setara berdasarkan konstitusi dan hukum.

Dalam konteks New York, perlindungan terhadap komunitas LGBT lahir dari perkembangan panjang hukum hak-hak sipil dan prinsip anti-diskriminasi. Ketika Zohran Mamdani menjalankan kebijakan yang melindungi kelompok tersebut, ia sesungguhnya sedang menjalankan pemerintahan dalam kerangka hukum yang berlaku di kota dan negaranya.

Dengan kata lain, kebijakan itu tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pilihan pribadi seorang Muslim, melainkan sebagai konsekuensi dari sistem demokrasi konstitusional yang mengikat setiap pejabat publik.

Pandangan ini sejalan dengan teori John Rawls dalam A Theory of Justice. Rawls berpendapat bahwa masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjamin kebebasan dasar yang sama bagi setiap orang serta memastikan bahwa institusi publik memperlakukan setiap warga secara setara, tanpa bergantung pada identitas, agama, ras, ataupun latar belakang lainnya. Negara, dalam pandangan Rawls, tidak dibentuk untuk menghakimi pilihan hidup setiap individu, melainkan untuk menjamin bahwa setiap orang memperoleh perlindungan hukum yang adil.

Bagikan: