Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD, Senin (3/5).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]
BANGGAIPOST,Luwuk- Produk Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 yang diprakarsai eksekutif belakangan ini menuai polemik dikalangan pedagang pasar.
Betapa tidak, penetapan biaya retribusi jasa umum pelayanan pasar yang tertuang dalam regulasi itu dinilai sangat membebankan pedagang.
Jika sebelumnya besaran tarif hanya Rp. 90 ribu berubah menjadi Rp. 210 ribu perbulan, dari Rp. 2500 perhari menjadi Rp.4000 perhari.
Disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III, Senin (3/5), sejumlah pedagang mengaku jika rancangan Perda yang telah disahkan menjadi Perda itu, tidak di sosialisasikan ketengah-tengah pedagang pasar, sebagai objek diterapkannya aturan tersebut.
Atas kondisi ini, Komisi III pun tidak tinggal diam untuk segera mengatasi polemik yang kini meresahkan para pedagang itu.
Anggota Komisi III Irwanto Kulap,SP menilai produk Perda tersebut tidaklah sempurna, kontroversi dengan kehendak rakyat.
Harusnya kata dia, sebelum dibuatkan rancangan Peraturan Daerah, pemarkarsa dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah harus mengawalinya dengan melakukan uji publik kepada masyarakat.
