Ruang Iklan — lebar penuh × 200px
Berita Utama

Komisi II DPRD Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Aktivitas Perusahaan Nikel di Desa Rata

Seiring perjalanan waktu perusahaan itu berhenti beroperasi, karena tidak terpenuhinya syarat yang diwajibkan oleh Kementrian. Syarat itu adalah Perusahaan tambang harus membangun smelter.

Disebutkan pula bahwa, selama beroperasi pihak perusahaan belum pernah menyampaikan laporan Rencana Kerja berupa RKAB tambang kepada Kementrian ESDM,”Perusahaan telah mengantongi izin sejak 2011-2031. Sempat tidak beroperasi karena syarat yang diwajibkan harus membangun smelter. Sejak beroperasi belum pernah melaporkan RKAB kepada kementrian,”beber Kepala Cabang ESDM Wilayah IV M.Suwardi disela-sela rapat.

Saat ini perusahaan kembali melakukan aktivitas eksplorasi. Masyarakatpun sontak bereaksi, dan melayangkan surat ke DPRD sebagai lembaga penyerap aspirasi rakyat,”Mohon kepada komisi II untuk menindaklanjuti aspirasi kami. Tanpa adanya sosialisasi eksplorasi sudah dilakukan pihak perusahaan. Karyawan yang direkrut tidak utuh dari desa Rata, melainkan di datangkan dari Wilayah Morowali Utara,”ungkap salah satu perwakilan masyarakat yang hadir dalam RDP. (NS)

Bagikan:
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>
Iklan Banggai Post