BANGGAIPOST, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Tersangka terbaru tersebut adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), seorang perwira aktif Polri yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026), dikutip dari CNN Indonesia, Kompas.com, dan keterangan resmi Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG kini bertambah menjadi tujuh orang.
Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga menginstruksikan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan boneka yang kemudian digunakan sebagai pemasok food tray (wadah makanan) kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan, harga food tray tersebut diduga telah dinaikkan (mark-up) dan di dalamnya disisipkan komisi khusus bagi tersangka.
