Menurut Rusmiati, persoalan bermula ketika dirinya bersama Abdul Qadir mendatangi Bank Sulteng, yang sebelumnya dikenal sebagai BPD, untuk mengambil kembali SK 80 dan SK 100 yang pernah dijadikan agunan kredit pada 2015.
Kredit tersebut memiliki jangka waktu 10 tahun dan, menurut Rusmiati, telah dinyatakan lunas pada 2025.
Namun karena adanya kepercayaan kepada pihak bank, dokumen SK tersebut tidak langsung diambil setelah kredit dinyatakan lunas.
Sekitar setahun kemudian, Rusmiati bersama suaminya datang ke bank untuk mengambil dokumen tersebut.
Di sinilah persoalan yang tidak mereka duga justru muncul.
Bukannya hanya menerima kembali dokumen yang telah menjadi hak mereka, keluarga mengaku pihak bank justru mempertanyakan dokumen pensiun Abdul Qadir sekaligus menyampaikan bahwa masih terdapat kredit pra-pensiun atas nama suaminya.
Rusmiati mengaku langsung terkejut.
“Suami saya itu pensiun tanggal 1 Maret 2026. Saat kita ke bank mau ambil SK 80 dan 100, pihak bank kemudian mengklaim kita punya kredit. Sementara selama ini kami tidak pernah mengambil kredit seperti yang disampaikan pihak bank,” ujar Rusmiati kepada BANGGAIPOST.
Menurut Rusmiati, nilai kredit yang disebut pihak bank mencapai sekitar Rp164 juta.
