Skema carried interest menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam implementasi PI 10 persen. Dalam video edukasi resmi SKK Migas berjudul “Participating Interest (PI) 10%” yang dipublikasikan melalui kanal YouTube resmi SKK Migas pada Agustus 2022, dijelaskan bahwa pembiayaan PI dilakukan melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk menggunakan mekanisme carried interest. Dengan demikian, pembiayaan awal PI merupakan bagian dari skema kerja sama antara BUMD penerima PI dan KKKS, sehingga pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan para pihak.
Apabila skema carried interest tidak disepakati, maka pemerintah daerah berpotensi harus menyiapkan sendiri kebutuhan penyertaan modalnya. Kondisi inilah yang melatarbelakangi simulasi kebutuhan dana sekitar Rp1,07 triliun apabila kepemilikan PI dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan komposisi 50:50.
Bupati Amirudin mengatakan pemerintah daerah terus melakukan komunikasi dengan K3S maupun regulator untuk mempercepat realisasi PI 10 persen. Menurutnya, proses tersebut juga membutuhkan dukungan publik melalui pemberitaan media massa agar menjadi perhatian bersama.
“Kita terus melakukan komunikasi dengan K3S. Saya juga berharap teman-teman wartawan ikut mengawal lewat pemberitaan agar persoalan ini menjadi perhatian bersama,” ujar Amirudin.
