Berita Utama

Jelang PSU di Banggai, Aktivis Soroti Penyaluran Bantuan Dinas Pendidikan di Simpang Raya

Bantuan perlengkapan sekolah yang disalurkan di sejumlah sekolah di Kecamatan Simpang Raya.[Foto:Istimewa]

BANGGAIPOST.COM, Simpang Raya- Mahkamah Konstitus (MK) memutuskan, Program Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai kepada camat sebesar Rp.5 Miliar terbukti sebagai pelanggaran Pilkada, dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

Sejumlah kalangan menilai, meskipun program tersebut diputuskan sebagai pelanggaran Pilkada oleh MK, namun di duga masih disalurkan di momen jelang PSU.

Sepertihalnya bantuan perlengkapan sekolah yang di salurkan Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai di Kecamatan Simpang Raya.

Informasi yang dihimpun media ini, Kamis (27/2/2025), bantuan tersebut di salurkan secara merata di sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP. Adapun jenis bantuan untuk siswa berupa, tas sekolah, seragam, topi dan sepatu.

“Ada juga tas biasa berwarna kuning bergambar Kepala Dinas Pendidikan, Bupati Banggai dan Wakil Bupati Banggai,”tutur warga yang enggan disebut namanya.

Bantuan itu sambung warga, diserahkan langsung oleh Dinas ke pihak sekolah, untuk selanjutnya di salurkan para guru ke rumah orang tua siswa pada Rabu (25/2/2025).

Penyaluran bantuan peralatan sekolah ke rumah orang tua siswa, juga di buatkan video berupa ucapan terimakasih kepada Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

Bagikan: