BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H,menyetujui permohonan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif (RJ) yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (5/6).
Ekspose secara virtual, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono S.H., M.Hum, dan masing-masing jajaran.
Berdasarkan rilis yang diperoleh media ini melalui seksi Intelejen Kejari Banggai menyebutkan, perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, atas nama tersangka Budi Utomo alias Utomo, dari Penyidik Polsek Toili dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP atau KEDUA Pasal 378 KUHP.
Bahwa Tersangka Budi Utomo Alias Utomo pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 sekira pukul 09.00 Wita, bertempat di Desa Mulyasari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dengan melawan hak, memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tetapi barang tersebut ada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan.
Dengan cara sebagai berikut: Awalnya saksi Santoso menawarkan kepada tersangka Budi Utomo Alias Utomo untuk menjualkan 1 unit mobil truk miliknya, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar biaya persalinan istrinya, sehingga tersangka membantu saksi Santoso menjualkan truknya.
Namun setelah terjual, tersangka tidak pernah memberikan uang hasil penjualan 1 unit mobil truk tersebut kepada saksi Santoso, dikarenakan uangnya dipakai untuk membiayai Ibu tersangka yang saat itu sedang dirawat di RSUD Luwuk.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi Santoso mengalami kerugian sebesar Rp. 72 Juta.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, setelah melalui musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai tanggal 24 Mei 2023
Tersangka, saksi korban dan Pihak Terkait menyetujui Proses Perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum serta sepakat untuk melaksanakan Perdamaian tanpa syarat.
Poin-Poin Kesepakatan yang telah disepakati Tersangka dan Saksi Korban :
Pihak Saksi Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan ada kesepakatan damai; Pihak Saksi Korban meminta agar Tersangka tidak mengulangi lagi perbuatan nya;
Tersangka meminta maaf kepada pihak Saksi korban ; dan Tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian Korban sejumlah Rp. 72 Juta. Masyarakatpun Merespon Positif.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia, Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sebagai tindak lanjutnya, Pada Hari Selasa Tanggal 06 Juni 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka Budi Utomo, yang dihadiri oleh Santoso (korban), keluarga korban/tersangka, penyidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. (*)