Jadikan Penginapan Lokasi Edar Sabu, Polres Banggai Ringkus Warga Balantak

Foto:Humas Polres Banggai

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Satuan Narkoba Polres Banggai kembali mengungkap peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial RA (35) warga Balantak Selatan ditangkap di sebuah kamar salah satu penginapan di Kota Luwuk, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah kamar penginapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satrnarkoba bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.

Sesampainya di TKP, polisi mendapati seorang pria serta melakukan penggeledahan terhadap RA hingga ditemukan 5 sachet sabu seberat 3,38 gram. Selain itu turut disita sebuah timbangan digital, 3 pack plastik bening, sebuah alat hisap bong dan HP Samsung.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan bahwa, tersangka berstatus sebagai pengedar yang menjalankan transaksi barang haram tersebut dari kamar penginapan.

“Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar penginapan dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu,” ujar AKP Hamid.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan penyitaan, pendataan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Atas tindakannya, pelaku RA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat 11 salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuan pidana Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.

Polres Banggai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Kasat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila melihat aktivitas mencurigakan.

“Setiap laporan warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.(*)