Berita Utama

Indikasi Kolusi Dalam Lelang Mulai Tampak, Syarat Tambahan Tidak Disertai Format Baku

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Senin (4/7).

LUWUK – Celah hukum atas dugaan terjadinya kolusi di dalam pelaksanaan lelang proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang dilaksanakan oleh Pokja ULP Kabupaten Banggai mulai terkuak.

Dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Senin (4/7/2022) terungkap jika sebetulnya tidak ada format baku mengenai bentuk dokumen dukungan ketersediaan aspal dari supleyer kepada perusahaan jasa kontruksi yang mengikuti lelang pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Banggai.

Sebagaimana dikutip BanggaiPost pada Beritabanggai.com menyebutkan, dalam pertemuan itu, baik Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Banggai, sama sama tidak mengakui soal syarat yang kemudian menjadi alasan bagi Pokja untuk menggugurkan sejumlah perusahaan dalam tahapan evaluasi lelang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Banggai Sulkifli Aliu,ST didalam pertemuan itu menjelaskan, tidak ada format yang disediakan didalam dokumen pengadaan terkait dengan pemenuhan syarat dukungan ketersediaan aspal dari supleyer.

“Tidak ada format baku, hanya disebutkan saratnya harus ada dukungan dari supleyer,” tuturnya dalam rapat RDP yang dihadiri oleh sejumlah perusahaan jasa kontruksi yang melayangkan keberatan kepada komisi II DPRD Kabupaten Banggai.

Bagikan: