Menurut Efendi Mokendji, selaku kuasa dari CV.Donggala Sentral Sulawesi dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Banggai, menggugurkan peserta lelang hanya karena dokumen yang tidak diatur secara jelas di dalam dokumen lalang, adalah sebuah bentuk persekongkolan jahat. Kata dia, karena tidak ada format baku dari ULP ataupun PPK, maka masing-masing penyedia membuat sendiri format dukungannya sesuai penafsiran masing-masing untuk memenuhi syarat yang ditentukan.
“Karena dibuat masing-masing, jelas bentuknya beragam antara yang satu dan yang lainnya, sehingga tidak bisa menjadi dasar untuk menggugurkan,” katanya lagi.
Hal tersebut sekaligus menjadi celah bagi aparat hukum untuk menindak lanjuti dugaan terjadinya kolusi di dalam lelang sejumlah paker pekerjaan jalan di Kabupaten Banggai itu.
Menurut Kuasa Hukum CV.Aras Putra Kalbu dan CV.Palu Gigitama Kontruksi, Nasrun Hipan,SH, pihaknya mengajukan aduan kepada komisi II DPRD Banggai untuk disikapi. Karena jika tidak, masalah tersebut sangat berkonsekwensi secara hukum, dan pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum jika hal tersebut tidak segera di benahi.(*)
