BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kementerian Agama (Kemenag) Kabuoaten Banggai menetapkan besaran zakat fitrah di bulan suci Ramadhan 1447 H.
Penetapan nilai zakat tersebut tercantum dalam surat himbauan menunaikan zakat Kemenag tertanggal 20 Februari 2026, nomor: B-29/kk.22.04/6/BA.03.2/02/2026.
Surat tersebut ditujukan kepada KUA, Ketua UPZ Kecamatan, desa dan Masjid serta Amil Zakat se Kabupaten Banggai. Adapun tembusan surat ditujukan kepada Bupati Banggai, Ketua MUI, Ketua Baznas serta Camat se Kabupaten Banggai.
Surat himbauan yang ditandatangani Kepala Kemenag Banggai H. Suardi Kadjai tersebut,menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor: 920/Kw.22/4/BA.00/02/2026, Tanggal 19 Februari 2026, terkait himbauan menunaikan zakat dan hasil rapat/musyawarah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Baznas Kabupaten Banggai, dihimbau untuk menunaikan zakat di Bulan Suci Ramadhan 1447 H. / 2026 Μ, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Besaran Zakat fitrah dalam bentuk:
a. Beras atau makanan pokok: 2,5 Kg. atau 3,5 liter per/jiwa;
b. Uang Rp. 39.000 per/jiwa;
c. Fidyah sebesar Rp. 60.000 per/hari.
