LUWUK – Celah hukum atas dugaan terjadinya kolusi di dalam pelaksanaan lelang proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang dilaksanakan oleh Pokja ULP Kabupaten Banggai mulai terkuak.
Dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Senin (4/7/2022) terungkap jika sebetulnya tidak ada format baku mengenai bentuk dokumen dukungan ketersediaan aspal dari supleyer kepada perusahaan jasa kontruksi yang mengikuti lelang pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Banggai.
Sebagaimana dikutip BanggaiPost pada Beritabanggai.com menyebutkan, dalam pertemuan itu, baik Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Banggai, sama sama tidak mengakui soal syarat yang kemudian menjadi alasan bagi Pokja untuk menggugurkan sejumlah perusahaan dalam tahapan evaluasi lelang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Banggai Sulkifli Aliu,ST didalam pertemuan itu menjelaskan, tidak ada format yang disediakan didalam dokumen pengadaan terkait dengan pemenuhan syarat dukungan ketersediaan aspal dari supleyer.
“Tidak ada format baku, hanya disebutkan saratnya harus ada dukungan dari supleyer,” tuturnya dalam rapat RDP yang dihadiri oleh sejumlah perusahaan jasa kontruksi yang melayangkan keberatan kepada komisi II DPRD Kabupaten Banggai.
Sementara itu, Ketua ULP Kabupaten Banggai Dewa Supatriagama mengatakan, yang menyaratkan perlu adanya syarat dukungan 80 persen dari supleyer aspal kepada seluruh peserta lelang pekerjaan pengaspalan jalan adalah dari pihak PPK Dinas PUPR.
Kata dia, ULP dalam posisi hanya sebagai pihak yang melaksanakan lelang terhadap paket pekerjaan tersebut.
“Mengenai sarat tambahan itu adalah syarat yang diberikan oleh pihak PPK dalam hal ini dari OPD. Kami di ULP hanya melakukan lelang saja,” kata Dewa.
Kata dia, hal hal yang berkaitan dengan syarat tambahan adalah domain dari PPK dan Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
“Kalau soal sarat tambahan, itu dari PPK dan dinas pak,” kata Dewa dihadapan komisi II DPRD Banggai.
Tidak adanya format baku mengenai bentuk dokumen yang menjadi dasar bagi Pokja ULP Kabupaten Banggai dalam menggugurkan penawaran sejumlah perusahaan, membuka celah dan peluang bagi aparat hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan kolusi didalam pelaksanannya.
Pasalnya, sarat tambahan tersebutlah yang menjadi tolok ukur dari Pokja didalam menentukan hasil evaluasi di dalam lelang tersebut.
Menurut Efendi Mokendji, selaku kuasa dari CV.Donggala Sentral Sulawesi dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Banggai, menggugurkan peserta lelang hanya karena dokumen yang tidak diatur secara jelas di dalam dokumen lalang, adalah sebuah bentuk persekongkolan jahat. Kata dia, karena tidak ada format baku dari ULP ataupun PPK, maka masing-masing penyedia membuat sendiri format dukungannya sesuai penafsiran masing-masing untuk memenuhi syarat yang ditentukan.
“Karena dibuat masing-masing, jelas bentuknya beragam antara yang satu dan yang lainnya, sehingga tidak bisa menjadi dasar untuk menggugurkan,” katanya lagi.
Hal tersebut sekaligus menjadi celah bagi aparat hukum untuk menindak lanjuti dugaan terjadinya kolusi di dalam lelang sejumlah paker pekerjaan jalan di Kabupaten Banggai itu.
Menurut Kuasa Hukum CV.Aras Putra Kalbu dan CV.Palu Gigitama Kontruksi, Nasrun Hipan,SH, pihaknya mengajukan aduan kepada komisi II DPRD Banggai untuk disikapi. Karena jika tidak, masalah tersebut sangat berkonsekwensi secara hukum, dan pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum jika hal tersebut tidak segera di benahi.(*)