Berita Utama

FNPBI Banggai Desak dan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Jelang Idul Fitri

Sugianto Adjadar,SH

BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjadi perhatian para pekerja dan organisasi buruh.

Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Banggai mendesak pengusaha agar memenuhi kewajiban pembayaran THR secara penuh kepada para pekerja/buruh.

Sekretaris FNPBI Kabupaten Banggai, Sugianto Adjadar, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR Keagamaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“THR harus dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil, berdasarkan masa kerja pekerja/buruh sebagaimana ketentuan yang berlaku,” Ujar Sugianto. Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang sangat dinantikan menjelang hari raya karena membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga saat perayaan Idul Fitri. Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan pemerintah terkait pembayaran THR.

Bagikan: