“Jika ada pengusaha yang tidak membayarkan THR, pekerja jangan ragu untuk melapor ke Posko di Disnakertrans Banggai. Posko ini dibentuk untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi” Ungkapnya.
FNPBI mengigatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Banggai dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat terpenuhi dengan baik.
“Dan kami takan sungkan-sungkan melaporkan ke Kementrian Tenaga Kerja apabila ada perusahan mengabaikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan ini” Tegas Sugianto.(*)
