“Meminta penolakan tertulis, itu bukan berarti hakim setuju. Itu adalah prosedur agar proses hukum ke tahap selanjutnya bisa berjalan,” jelasnya.
Aswan menilai persoalan tersebut kini tidak lagi semata-mata mengenai siapa yang menang atau kalah dalam perkara enam Kepala Desa tersebut.
Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum.
“Bukan untuk mencari menang kalah. Tapi untuk memastikan satu hal. Di Banggai, hukum harus lebih tinggi dari jabatan,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara bersama-sama, dengan tetap menghormati proses dan kewenangan lembaga hukum.
“Karena kalau hukum ditegakkan, maka kepercayaan rakyat kepada pemerintah juga akan pulih,” tutupnya.
Perkembangan selanjutnya kini menunggu bagaimana sikap penolakan tersebut dituangkan secara resmi dan langkah apa yang akan ditempuh pengadilan sesuai mekanisme pelaksanaan putusan PTUN. (Alin)
