Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di Kota Luwuk menjadi pengingat bagi orang tua bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Orang yang berada di lingkungan terdekat dan dipercaya keluarga pun dapat menyalahgunakan aksesnya.
Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman mengingatkan orang tua, termasuk mereka yang sibuk bekerja, agar memastikan anak tetap berada dalam pengawasan ketika ditinggal di rumah.
โOrang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya yang tinggal di rumah seorang diri guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban dari pencabulan,โ kata Saiman, Selasa (11/8/2026).
Peringatan tersebut menyusul pengungkapan kasus yang menjerat SDP alias A (36). Tersangka diketahui merupakan tetangga sekaligus karyawan keluarga korban.
Kasus bermula ketika seorang anak berusia 10 tahun ditinggal di rumah bersama adiknya yang masih berusia 2 tahun. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada 8 dan 11 April 2026.
Usai kejadian, korban diberi uang Rp20 ribu agar tidak bercerita. Namun, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada tetangga yang kemudian meneruskannya kepada ibu korban. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banggai.
