Foto: ilustrasi
LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Perkembangan sidang terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam perkara enam Kepala Desa di Kabupaten Banggai menarik perhatian publik. Salah satu warganet, Aswan Edi Bakari, mencoba menjelaskan dengan bahasa sederhana mengenai maksud majelis hakim yang meminta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menuangkan sikap penolakannya secara tertulis.
Melalui pernyataan di akun Facebook-nya, Aswan mengatakan banyak warga Banggai yang penasaran mengenai apa yang akan terjadi setelah pihak pemerintah daerah disebut menyatakan menolak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
โPasti warga Banggai banyak yang ba susupo akan ini, penasaran dengan depe kelanjutan bagaimana. Saya jelaskan dengan bahasa sederhana,โ tulis Aswan.
Menurutnya, dalam sidang PTUN Palu yang berlangsung Senin (7/9/2026), pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Banggai menyatakan menolak menjalankan putusan terkait enam Kepala Desa.
Namun, kata dia, majelis hakim tidak menerima sikap penolakan tersebut hanya secara lisan. Hakim justru meminta agar penolakan itu dibuat dan disampaikan secara tertulis.
Lantas, apa yang akan terjadi setelah adanya surat penolakan tertulis?
Aswan kemudian mengaitkannya dengan mekanisme pelaksanaan putusan PTUN sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
