Hukum

Bupati Banggai Tolak Laksanakan Putusan Inkracht, Hakim Minta Penolakan Tertulis


PALU, BANGGAIPOST.COM


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menggelar persidangan terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara enam Kepala Desa di Kabupaten Banggai yang sebelumnya dinonaktifkan oleh Bupati Banggai, Senin (7/9/2026).

Persidangan yang digelar di PTUN Palu tersebut dipimpin Wakil Ketua PTUN Palu, Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H.

Dalam persidangan, pihak Bupati Banggai selaku Tergugat secara lisan menyatakan menolak melaksanakan putusan yang berkaitan dengan pengembalian jabatan para Kepala Desa.

Pihak Tergugat hadir melalui sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai, masing-masing Asisten I Bupati Banggai Mujiono, Kepala BKPSDM, Farid Hasbullah Karim, Kepala Bagian Hukum Zainuddin serta Kepala Perencanaan Perundang-undangan Fatmawati,

Sementara itu, enam Kepala Desa sebagai Penggugat didampingi kuasa hukum La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H.

Dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dimenangkan di tingkat pertama maupun banding.

Menurut kuasa hukum, seluruh prosedur dan bukti dalam perkara tersebut telah diperiksa dalam proses persidangan pada tahapan peradilan yang telah dilalui.

Karena itu, menurutnya, perkara tersebut sudah clear pada tingkat pertama maupun banding dan kini persoalan yang dihadapi adalah pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagikan: