Dokumen surat pengantar eksekusi PTUN Palu, tertanggal 9 Oktober 2026. Insert: Bupati Banggai
PALU, BANGGAIPOST.COM
Perkara pemulihan jabatan Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono, memasuki tahap eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Bupati Banggai.
Perkara ini bermula dari Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/2789/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili. Atas keputusan tersebut, PTUN Palu menerbitkan Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL pada 26 November 2025.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS tanggal 5 Februari 2026 dan berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan pemberhentian tersebut serta memulihkan hak Sudarsono dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai kepala desa.
Bupati Menolak Melaksanakan Putusan
Pelaksanaan putusan tidak berjalan secara sukarela. Melalui surat tertanggal 25 September 2026, Bupati Banggai menyatakan tidak akan melaksanakan putusan pengadilan.
Dalam surat tersebut, pihak Bupati mengemukakan sejumlah alasan, antara lain penegakan demokrasi yang sehat dan bebas dari politik uang (money politic), asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), penilaian bahwa putusan lebih menitikberatkan aspek formal daripada materiil, serta adanya perubahan keadaan.
