Hukum

Tolak Perintah Eksekusi, PTUN Palu Kembali Surati Bupati Banggai. Beri Tenggat 21 Hari Lagi, Jika Masih Abai? Ini Step Selanjutnya

Jika setelah tenggat 21 hari kerja berikutnya putusan tetap tidak dilaksanakan, Panitera akan mengirimkan surat upaya paksa beserta salinan penetapan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Gubernur diperintahkan menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahap berikutnya menyasar tingkat pusat. Apabila dalam 21 hari kerja setelah surat upaya paksa dikirimkan Bupati masih tidak melaksanakan putusan, Panitera akan menyampaikan pemberitahuan kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat.

Penetapan tersebut juga menegaskan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi administratif dan diumumkan melalui media massa.

Biaya pengawasan eksekusi dibebankan kepada Pemohon Eksekusi. Salinan penetapan telah dikirimkan kepada para pihak.

Kepatuhan Bupati Banggai terhadap perintah pengadilan menjadi penentu apakah perkara tersebut dapat diselesaikan pada tahap awal atau berlanjut hingga mekanisme sanksi administratif yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tengah, Presiden, dan lembaga perwakilan rakyat.(Sri)

Bagikan: