Hukum

Tolak Perintah Eksekusi, PTUN Palu Kembali Surati Bupati Banggai. Beri Tenggat 21 Hari Lagi, Jika Masih Abai? Ini Step Selanjutnya

Dalam surat tersebut, pihak Bupati mengemukakan sejumlah alasan, antara lain penegakan demokrasi yang sehat dan bebas dari politik uang (money politic), asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), penilaian bahwa putusan lebih menitikberatkan aspek formal daripada materiil, serta adanya perubahan keadaan.

Sebelumnya, PTUN Palu telah menyampaikan surat peringatan pada 9 September 2026. Namun, setelah 21 hari kerja berlalu tanpa pelaksanaan putusan secara sukarela, pengadilan menilai tidak terdapat alasan hukum untuk menunda eksekusi atau menyatakan putusan tidak dapat dilaksanakan.

Atas penolakan tersebut, Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari, S.H., menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 21/Pen.Eks/G/2025/PTUN.PL tertanggal 9 Oktober 2026.

Penetapan itu menjadi langkah lanjutan untuk memastikan putusan peradilan tata usaha negara dipatuhi oleh pejabat pemerintahan. Dengan penetapan tersebut, pelaksanaan putusan terkait jabatan Kepala Desa Sentral Sari memasuki tahapan eksekusi formal.

Eksekusi Berjenjang, Sanksi Mengintai

Penetapan eksekusi mengatur tahapan pengawasan dan penegakan kepatuhan dengan tenggat waktu 21 hari kerja pada setiap tahap.

Pada tahap pertama, salinan penetapan dikirimkan kepada Bupati Banggai melalui surat tercatat. Apabila dalam 21 hari kerja sejak pengiriman Bupati belum melaksanakan putusan, proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bagikan: