Hukum

Tolak Perintah Eksekusi, PTUN Palu Kembali Surati Bupati Banggai. Beri Tenggat 21 Hari Lagi, Jika Masih Abai? Ini Step Selanjutnya

Dokumen surat pengantar eksekusi PTUN Palu, tertanggal 9 Oktober 2026. Insert: Bupati Banggai

PALU, BANGGAIPOST.COM


Perkara pemulihan jabatan Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono, memasuki tahap eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Bupati Banggai.

Perkara ini bermula dari Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/2789/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili. Atas keputusan tersebut, PTUN Palu menerbitkan Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL pada 26 November 2025.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS tanggal 5 Februari 2026 dan berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan pemberhentian tersebut serta memulihkan hak Sudarsono dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai kepala desa.

Bupati Menolak Melaksanakan Putusan

Pelaksanaan putusan tidak berjalan secara sukarela. Melalui surat tertanggal 25 September 2026, Bupati Banggai menyatakan tidak akan melaksanakan putusan pengadilan.

Bagikan: