Dalam diskusi di Festival Sastra Banggai, Munawir juga mengingat peristiwa banjir bandang yang terjadi di Desa Sampaka pada 2017. Peristiwa tersebut disebut menghanyutkan sembilan rumah, meskipun kondisi hutan saat itu dinilai masih relatif baik.
Pengalaman tersebut menjadi dasar kekhawatirannya terhadap kemungkinan bencana yang lebih besar apabila pembukaan hutan berlangsung semakin luas.
Hubungan antara perubahan tutupan hutan dan risiko banjir memang perlu dikaji berdasarkan kondisi daerah aliran sungai, curah hujan, karakteristik tanah, topografi, serta perubahan penggunaan lahan. Karena itu, peristiwa 2017 menjadi catatan penting untuk evaluasi risiko, bukan dengan sendirinya bukti bahwa pertambangan akan menyebabkan banjir di lokasi yang sama.
Pertanyaan yang diajukan Munawir tetap relevan: bagaimana risiko bencana akan dikelola ketika tekanan terhadap kawasan hutan meningkat?
Peringatan tersebut semestinya dijawab melalui kajian lingkungan yang terbuka, pengawasan yang efektif, dan keterlibatan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.
Di tengah kekhawatiran terhadap ekspansi pertambangan, Munawir menyebut dirinya bersama sejumlah kepala desa telah mengajukan skema perhutanan sosial kepada Kementerian Kehutanan.
Menurut keterangannya, upaya tersebut telah menghasilkan surat keputusan dengan luas areal mencapai 4.018 hektare.
