Tersangka saat diamankan di Polsek Toili guna menjalani proses hukum lebih lanjut.[Foto: Humas Polres Banggai]
BANGGAIPOST, Toili- Seorang pria berumur 35 tahun asal Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, tak berkutik saat dibekuk aparat Polsek Toili bersama Tim Resmob Polda Gorontalo, Minggu (26/9/2021) malam.
Pria berinisial AB alias A ini dibekuk polisi di Jalan Panca krida, Kelurahan Padebuolo, Kota Timur, Kabupaten Gorontalo, Propinsi Gorontala, sekitar pukul 23.30.
Kapolsek Toili AKP Candra SH MH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria asal Toili Barat tersebut.
โIya benar. Pria ini ditangkap lantaran dilaporan atas kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan,โ ungkap AKP Candra.
AKP Candra mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Rabu 2 Juni 2021 di Desa Moilong, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai. Dimana saat itu tersangka menawarkan kerjasama usaha jual beli BBM kepada korban dengan keuntungan dibagi dua.
โTersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 30 Juta sebagai modal usaha jual beli BBM,โ ungkap AKP Candra
Karena percaya kepada tersangka, kata AKP Candra, korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp 8 Juta dan sisanya sebanyak Rp 22 Juta ditransfer ke rekening tersangka.
