Saat dikonfirmasi BanggaiPost.com, Sri Lalusu membenarkan seluruh pernyataan yang ia sampaikan dalam grup WhatsApp tersebut. Menurutnya, putusan PTUN merupakan keputusan lembaga negara yang wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
“Silakan saja diberitakan. Itu kan keputusan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah. Putusannya sudah jelas memerintahkan bupati mengembalikan hak kepada mereka,” kata Sri melalui pesan suara kepada BanggaiPost.com.
Ia menegaskan, PTUN merupakan bagian dari lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang peradilan administrasi. “Kita hargai PTUN itu. Itu lembaga pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Sri juga mengaku mengikuti berbagai perkembangan pemberitaan terkait enam kepala desa tersebut. Menurutnya, berbagai pihak, mulai dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, telah mendorong agar putusan pengadilan segera dilaksanakan.
“Di beberapa media saya melihat mulai dari gubernur, anggota DPR RI sampai menteri menyatakan agar bupati segera mengembalikan jabatan dan hak mereka,” katanya.
Karena itu, menurut Sri, pernyataannya mengenai “menunggu itikad baik bupati” tetap relevan. “Makanya saya mengatakan yang ditunggu itu adalah itikad baik seorang bupati,” tegasnya.
