Ia juga menegaskan bahwa substansi putusan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan pemulihan jabatan para kepala desa. “Yang dikembalikan dalam keputusan itu bukan cuma jabatan, tetapi juga nama baik dan kerugian lainnya. Itu yang kita tunggu sebagai tanggung jawab seorang kepala daerah,” pungkasnya.
Putusan Sudah Inkrah
Enam kepala desa yang dimaksud masing-masing adalah Ruhyana (Desa Manhasang), H. Manippi (Desa Jaya Kencana), Sudarsono (Desa Sentral Sari), Mustofa (Desa Tirta Sari), Indri Yani Madalombang (Desa Gonohop), dan Fenny Sangkaning Rahayu (Desa Simpang Dua).
Mereka sebelumnya memenangkan gugatan di PTUN Palu atas keputusan pemberhentian yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banggai. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh PTTUN Makassar dan telah berkekuatan hukum tetap.
Terbaru, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa keenam mantan kepala desa perlu mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Palu sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan.
Meski demikian, perkara ini terus menjadi perhatian publik karena dipandang sebagai ujian komitmen pemerintah daerah dalam menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
