BANGGAIPOST.COM, LUWUK
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Kabupaten Banggai, Sri Indraningsih Lalusu, mempertanyakan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap enam kepala desa yang telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Pertanyaan itu disampaikan Sri Lalusu dalam diskusi di grup WhatsApp Aksara_Nusantara.com, Sabtu (18/7/2026) menanggapi perkembangan terakhir kasus ini yang tengah bergulir di Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah seperti diberitakan banggaipost.com
“Kenapa Bupati belum melantik mereka? Ada apa???” tulis Sri Lalusu.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari salah seorang anggota grup yang menduga Pemerintah Kabupaten Banggai masih menunggu selesainya pelantikan pejabat eselon II, termasuk pejabat yang sebelumnya juga menggugat Bupati Banggai.
Menanggapi hal itu, Sri Lalusu menegaskan bahwa yang sesungguhnya ditunggu bukanlah momentum pelantikan, melainkan itikad baik pemerintah daerah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang ditunggu adalah itikad baik dari Bupati untuk melaksanakan keputusan lembaga pemerintah, yakni PTUN. Karena hal tersebut sudah melalui proses pemeriksaan, persidangan, dan perjalanan yang panjang, lalu lahirlah sebuah keputusan,” tulisnya.
