Berita Utama

Rekomendasi DPRD Soal Siuna; Berhati-hati atau Kompromi?


Oleh: Redaksi Banggai Post

Rekomendasi DPRD Banggai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama enam perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, menyisakan catatan kritis. Ketika fakta pelanggaran lingkungan tersaji terbuka, termasuk pengakuan perusahaan soal izin yang belum lengkap dan temuan kerusakan kawasan mangrove seluas hampir 16 hektare, DPRD justru memilih jalur normatif yang lunak. Bagi publik, ini bukan sekadar kehilangan momentum—tapi potensi kompromi diam-diam yang merusak kepercayaan rakyat.

Ketua Iguana Tompotika, Muhammad Hidayat, dalam pernyataannya kepada media menyebutkan bahwa rekomendasi tersebut “sangat lunak, tidak menyentuh substansi pelanggaran hukum lingkungan. Kesannya ada kompromi.”

Lebih lanjut, ia menyoroti penggunaan kata “dapat” dalam rekomendasi untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang tidak patuh, sebagai sinyal bahwa DPRD tidak benar-benar ingin mengambil sikap tegas. “Penggunaan kata ‘dapat dihentikan sementara’ juga menandakan bahwa DPRD tidak ingin mengambil sikap tegas, meski sudah ada dasar cukup kuat untuk itu. Padahal, DPRD adalah lembaga representasi rakyat yang punya otoritas moral dan politik untuk melindungi lingkungan,” katanya.

Bagikan: