Menurutnya, rekomendasi itu seharusnya tidak berhenti pada soal administratif. “DPRD kehilangan momentum untuk memulihkan kepercayaan publik. Di saat perusahaan mengakui ada kelalaian izin lingkungan, mestinya bukan sekadar rekomendasi administratif, tapi juga desakan proses hukum,” tegasnya.
Pernyataan-pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa masyarakat sipil—melalui lembaga seperti Iguana Tompotika—telah menyuarakan keprihatinan yang sangat serius. Tapi bagaimana dengan lembaga yang seharusnya punya taji politik dan kekuatan legislasi?
Fakta-fakta hukum yang terungkap di forum resmi sudah cukup menjadi dasar untuk mendesak penegakan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka dari itu, keputusan DPRD untuk hanya menyodorkan enam butir rekomendasi normatif justru menyisakan pertanyaan besar:
Apakah DPRD sedang berhati-hati, atau sedang berhitung dalam kompromi?
Siuna bukan sekadar titik di peta. Ia adalah simbol dari luka ekologis yang bisa menular jika tak segera ditangani. Dulu, Siuna dikenal sebagai negeri yang indah di punggung kepala burung—julukan untuk Banggai bagian timur. Tapi kini, hutan mangrove digusur, jalan-jalan rusak oleh truk tambang, dan air tercemar limbah ore. Siuna luka, dan sayangnya DPRD belum sepenuhnya berdiri di barisan yang benar.
