Hukum

PTUN Palu Beri 21 Hari, Bupati Banggai Bisa Hadapi Upaya Paksa


LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memberikan peringatan kepada Bupati Banggai selaku Termohon Eksekusi untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum.

Peringatan itu dituangkan dalam Surat Peringatan tertanggal 9 September 2026. Dalam perkara Desa Sentral Sari, surat tersebut merujuk pada permohonan eksekusi Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL jo. Putusan Banding Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS.

Surat bernomor 21/Was.Eks/G/2025/PTUN.PL tersebut ditujukan kepada Bupati Banggai selaku Termohon Eksekusi.

Putusan Wajib Dilaksanakan

Tim Kuasa Hukum lima pemohon eksekusi dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Baron Harahap & Partners: La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., dan Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H.

Dalam surat peringatan itu, PTUN Palu menguraikan putusan dalam perkara yang diajukan Sudarsono terkait pemberhentiannya sebagai Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili.

Bagikan: