Hukum

PTUN Palu Beri 21 Hari, Bupati Banggai Bisa Hadapi Upaya Paksa

“Pelaksanaan putusan bukan pilihan pribadi pejabat. Ketika putusan telah inkracht, kewajiban pejabat pemerintahan adalah menghormati dan melaksanakannya sesuai mekanisme hukum,” ungkap Tim kuasa hukum berasal dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Baron Harahap & Partners, masing-masing La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H kepada BanggaiPost, Selasa (15/9/2026).

Kuasa hukum juga mengingatkan sumpah jabatan Bupati Banggai yang memuat komitmen menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya serta memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Menurut mereka, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen tersebut. “Keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan. Keadilan harus diwujudkan ketika putusan tersebut dilaksanakan. Putusan pengadilan bukan pilihan untuk ditaati. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” tegas tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum berasal dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Baron Harahap & Partners, masing-masing La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., dan Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H. (Sri)

Bagikan: