Hukum

PTUN Palu Beri 21 Hari, Bupati Banggai Bisa Hadapi Upaya Paksa

Surat peringatan tersebut juga memuat konsekuensi apabila Termohon Eksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela. Disebutkan, Termohon dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif.

Sanksi administratif yang disebut dalam surat, berdasarkan ketentuan yang dirujuk PTUN Palu, dapat berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Dengan adanya surat tersebut, proses perkara telah berada pada tahap pelaksanaan putusan, bukan lagi pemeriksaan terhadap pokok sengketa.

Perkara Sudarsono merupakan satu dari rangkaian perkara yang diajukan lima kepala desa terkait keputusan pemberhentian mereka. Selain Sudarsono dari Desa Sentral Sari, terdapat Ruhyana dari Desa Mansahang, Indri Yani Madalombang dari Desa Gonohop, Mustofa dari Desa Tirta Sari, dan H. Manippi dari Desa Jaya Kencana.

Dalam persidangan pengawasan pelaksanaan putusan pada 7 September 2026, melalui kuasanya, Bupati Banggai disebut menyatakan bahwa para pemohon eksekusi tidak akan dikembalikan ke jabatan semula. Pernyataan tersebut muncul ketika proses telah memasuki tahapan pengawasan pelaksanaan putusan.

Kuasa hukum lima pemohon eksekusi menegaskan, pada tahap tersebut persoalannya bukan lagi mengenai setuju atau tidak setuju terhadap isi putusan.

Bagikan: