Hukum

PTUN Palu Beri 21 Hari, Bupati Banggai Bisa Hadapi Upaya Paksa

Pengadilan juga memerintahkan tergugat memulihkan hak penggugat dalam kapasitas, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

Putusan PTUN Palu tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar melalui Putusan Banding Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS.

Dalam surat peringatan, Ketua PTUN Palu memerintahkan Termohon Eksekusi agar segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. PTUN Palu merujuk Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Surat tersebut menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Termasuk melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah serta keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan. Batas waktu yang diberikan untuk pelaksanaan secara sukarela adalah 21 hari kerja sejak surat peringatan tersebut.

Apabila dalam jangka waktu itu tidak terdapat pemberitahuan mengenai pelaksanaan putusan secara sukarela, Termohon Eksekusi dianggap belum melaksanakan putusan. Tahap berikutnya, Ketua PTUN Palu akan menerbitkan Penetapan Eksekusi.

Upaya Paksa Menanti

Bagikan: