BANGGAIPOST.COM, LUWUK – PT Banggai Energi Utama (BEU) Perseroda menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (7/7/2026) sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap aspek hukum. Kerja sama ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap efisiensi pengelolaan anggaran perusahaan, khususnya tingginya beban gaji yang mencapai sekitar 70 persen dari total biaya operasional.
MoU tersebut berfokus pada pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Banggai. Pendampingan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengelolaan perusahaan, termasuk dalam upaya memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Senoro-Toili.
Dikutip dari sejumlah media, Direktur Utama PT BEU, Achmad Zaidy, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis agar seluruh aktivitas bisnis PT BEU sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kerja sama dengan Kejari menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola BUMD.”
Menurut Achmad Zaidy, melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Banggai, perusahaan dapat memperoleh pendapat hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum apabila menghadapi persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.
