Program yang dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026 itu akan diawali di Jawa Timur dan Bali, kemudian diperluas ke berbagai provinsi lainnya. Materi yang diberikan difokuskan pada pemetaan risiko korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, serta langkah-langkah perbaikan di sektor yang paling rawan.
Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat pengawasan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sistem Monitoring Center for Prevention (MCP), kerja sama dengan Ombudsman RI dan Kementerian PAN-RB melalui program BerAKHLAK, serta edukasi lapangan bersama KPK.
Tito menegaskan, langkah tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan berbasis data, penguatan sistem, dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Banggaipost.com, Nadjamuddin Mointang, anggota Tim Teknis Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK mengakui bahwa pokir menjadi isu yang paling diperhatikan Kemendagri dan KPK. Pokir, kata Nadjamuddin menjadi area yang perlu mendapat atensi karena berpotensi disalahgunakan apabila tidak terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah atau dipaksakan masuk ke APBD tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
