banggaipost.com
Praktik penyisipan pokok pikiran (pokir) DPRD yang tidak selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi salah satu perhatian serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri menilai praktik tersebut merupakan salah satu pintu masuk yang berpotensi memicu penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, temuan tersebut merupakan bagian dari pemetaan titik-titik rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendagri. Menurutnya, program titipan dan pokir yang tidak selaras dengan dokumen perencanaan masih menjadi persoalan klasik yang terus berulang di berbagai daerah.
“Masalah ini sudah terpetakan dengan jelas. Karena itu, ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan sejak tahap perencanaan,” kata Tito dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Tito, pokok pikiran DPRD sejatinya merupakan instrumen untuk menampung aspirasi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pokir kerap disisipkan ke dalam APBD tanpa didukung kebutuhan yang benar-benar terukur, tidak selaras dengan dokumen perencanaan, bahkan berpotensi menggeser prioritas pembangunan daerah.
