BANGGAI POST, BALUT– Pengrusakan Mangrove oleh PT WIKA di desa Lokotoy Kecamatan Banggai Utara guna Pembangunan Jetty masih menyisakan polemik. Pasalnya, sejak persoalan ini dikritisi oleh banyak pihak belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Informasi yang berhasil dihimpun media, pemerintah daerah baru sebatas melakukan pertemuan koordinasi dimana setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan jetty yang disinyalir bermasalah karena melakukan pembangunan tanpa ijin pada area pesisir dan dikawasan mangrove.

Meski telah dilakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang berlangsung pada di kantor Dinas PUPR Banggai Laut, Selasa (11/07) dan dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Banggai Laut telah melakukan pertemuan dengan dengan sejumlah pihak diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kelautan dan Perikanan, Camat Banggai Utara, Kepala Desa Lokotoy dan Pihak Perusahaan (PT WIKA).
Dari hasil pertemuan tersebut, didapatkan bahwa para pihak ikut mempertanyakan proses pembangunan Proyek Jetty di Desa Lokotoy Kec. Banggai Utara. Mulai dari persoalan Tidak adanya pemberitahuan/ijin, Tidak adanya SOP dan sampai pada pembangunan proyek Jetty yang disinyalir menyalahi rencana tata ruang daerah.

