Berita Utama

Pengrusakan Mangrove oleh PT WIKA di Desa Lokotoy, Pemda dan DPRD Dianggap Lemah

Selaras dengan Rahmat, Ardi A. Kaudis, merupakan pemerhati lingkungan yang diketahui juga sebagai praktisi pendampingan sosial dan Masyarakat asal Desa Lokotoy menuturkan, bahwa pemberhentian proyek saja tidak cukup, menurutnya pihak penyelenggara pembangunan jetty itu harus bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan yang disinyalir menyalahi aturan Lingkungan Hidup.

“Memberhentikan proyek saja tidak Cukup, mereka harus bertanggungjawab atas apa yang sudah mereka lakukan. Coba dihitung, ada kerugian secara materil dan non materil akibat dari apa yang mereka lakukan dan yang paling penting adalah akibat dari apa yang mereka lakukan ini sebenarnya sudah termasuk Upaya menghambat Negara dalam pembangunan berkelanjutan,” tuturnya.

“Karena seperti yang diketahui bahwa aspek Lingkungan Hidup ini adalah bagian penting dalam konsep keberlanjutan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan itu,” pungkas Ardi.

Oleh karena itu, ada tiga tuntutan konkret yang ingin sampaikan lewat media. Pertama, pihak penyelenggara proyek pembangunan Jetty harus memperbaiki area yang sudah mereka timbun. Perusahaan harus jadikan area itu seperti sebelumnya, jadikan pesisir pantai.

Kedua, pihak penyelenggara proyek pembangunan Jetty harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat global dan khususnya Masyarakat Desa Lokotoy atas apa yang sudah dilakukan.

Bagikan: