Dengan demikian, polemik PAW di Banggai sesungguhnya bukan sekadar persoalan politik lokal. Ia menyangkut konsistensi penerapan hukum administrasi dan penghormatan terhadap sistem kepartaian dalam demokrasi Indonesia.
Menjalankan PAW sesuai prosedur bukan berarti mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, itu adalah cara menjaga agar administrasi negara tetap berjalan sambil menghormati mekanisme hukum yang tersedia. Dalam negara hukum yang demokratis, kepastian prosedur dan kejelasan kewenangan adalah fondasi utama bagi tertibnya penyelenggaraan pemerintahan.**
