Persoalan serupa dalam konteks pengawasan harga LPG bersubsidi juga menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Banggai, khususnya di Kota Luwuk. Harga jual LPG 3 kilogram di tingkat konsumen masih dikeluhkan karena berada jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, sebelumnya harga di sejumlah titik penjualan dilaporkan mencapai Rp55.000 hingga Rp60.000 per tabung.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Banggai telah menetapkan kebijakan pengendalian distribusi LPG bersubsidi. Berdasarkan ketentuan HET yang berlaku, harga LPG 3 kilogram untuk wilayah Luwuk dan sejumlah kecamatan dalam radius distribusi terkait ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung.
Pada Februari 2026, Satintelkam Polres Banggai juga pernah menemukan pedagang di Pasar Simpong yang menjual LPG 3 kilogram seharga Rp60.000 per tabung. Saat itu, petugas memberikan teguran dan peringatan. Pemerintah daerah pun telah mendorong pengawasan melalui Satgas LPG untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengantisipasi praktik penjualan yang tidak sesuai dengan aturan.
Namun, tingginya harga yang masih dikeluhkan masyarakat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelanggaran distribusi.(Nona)
