Suara Rakyat

BRIDA Jangan Cuma Urus Pemekaran

Belanja Pegawai Tembus 41,7 Persen, Budi Desak Pemkab Banggai Berbenah


LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Banggai yang mencapai 41,70 persen dari APBD 2026 menjadi alarm serius bagi kesehatan fiskal daerah. Di tengah kewajiban menyesuaikan belanja pegawai sesuai undang-undang, Pemkab Banggai dinilai tidak boleh terus bersikap reaktif. Skema penyesuaian harus disiapkan sejak sekarang, bukan menunggu tekanan anggaran semakin berat.

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani atau akrab disapa Budi, mendesak Pemkab Banggai segera menyusun langkah konkret untuk menekan proporsi belanja pegawai. Ia juga menyoroti peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang dinilainya perlu mengambil bagian lebih serius melalui kajian berbasis data.

Berdasarkan data SIMTRADA Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, alokasi belanja pegawai Banggai pada APBD 2026 mencapai Rp1,13 triliun. Angka tersebut setara 41,70 persen dari total belanja daerah, jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pasal 146 UU HKPD mengamanatkan batas belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dengan pengecualian tunjangan guru yang bersumber dari transfer ke daerah. Ketentuan tersebut memberikan masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan dan mulai berlaku pada Januari 2027.

Bagikan: